JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan penyaluran LPG 3 Kg.
Ia menjelaskan langkanya LPG 3 Kg bukan persoalan penyalurannya melainkan pelanggarannya.
"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima dikarenakan oleh aturannya. Misalkan aturannya harus sampai tingkat pangkalan, bukan," kata Herman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Resmikan RTH dan TPU di 15 Lokasi, Teguh Setyabudi Tekankan Perawatan
BACA JUGA:Ketersediaan Gas 3 Kg Terbatas, Pengecer Bingung Cari Solusi
Politikus Partai Demokrat ini mencontohkan harga jual LPG 3 kg di luar harga HET (Harga Eceran Tertinggi). Misal, pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp18 ribu.
Namun, pengecer toko atau warung meningkatkan harga hingga Rp25 ribu.
Menurutnya, hal ini sudah jelas melanggar HET dan meminta agar peristiwa tersebut ditertibkan.
BACA JUGA:Alasan Ari Bias Gugat Agnez Mo Rp500 Juta Setiap Konser Tak Izin Bawakan Lagu Bilang Saja
BACA JUGA:Habis Bantu Korban Banjir, Anggota Polsek Kresek Dibacok OTK
"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan," ujarnya.
Herman mengatakan wajar bila masyarakat menyebutkan ada kelangkaan LPG 3 kg lantaran mesti disalurkan melalui pangkalan.
Herman meminta pemerintah mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat di daerah.
BACA JUGA:Curhat Warga Depok Kesusahan Beli Gas 3 Kg, Stok di Pangkalan Tidak Jelas
BACA JUGA:Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Ari Bias, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar