JAKARTA, DISWAY.ID-- Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten tengah melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam pembangunan pagar laut di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman Banten, bukan oleh Ombudsman Pusat.
BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
BACA JUGA:KPK Ikut Tangani Dugaan Korupsi Pagar Laut, Tessa Mahardhika: Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung
“Perlu saya sampaikan bahwa investigasi terkait pagar laut ini dilakukan oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Jadi, bukan oleh Kantor Pusat,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Senin.
Yeka menjelaskan bahwa fokus utama investigasi adalah meneliti kewenangan DKP Banten dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil dari garis pantai.
“Asumsinya adalah adanya dugaan maladministrasi. Satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pemanfaatan ruang wilayah laut adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten,” ungkapnya.
BACA JUGA:KLH Selidiki PT TPRN Usai Menyegel Pagar Laut di Paljaya, Ini Temuannya!
Meski demikian, Yeka menegaskan bahwa Ombudsman tidak menangani aspek pidana dalam kasus ini.
“Isu yang beredar sudah merujuk pada potensi pidana. Ombudsman tidak masuk ke arah sana karena itu bukan kewenangan kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, pembangunan pagar laut sepanjang 30 km di pesisir Banten menjadi perhatian utama dalam investigasi ini.
Ombudsman menyoroti dampaknya terhadap mata pencaharian nelayan setempat.
BACA JUGA:Usai Ditutup KLH, Kuasa Hukum PT TRPN Minta Maaf atas Polemik Pagar Laut
BACA JUGA:Kasus HGB Pagar Laut Tangerang: AHY Desak Kementerian ATR/BPN Investigasi Tuntas