Nah Jenderal Bintang Satu Ungkap Fakta Baru Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Ada 'Kepalsuan'

Nah Jenderal Bintang Satu Ungkap Fakta Baru Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Ada 'Kepalsuan'

Girik palsu di pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang?-disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jenderal polisi mengungkap bahwa ada dugaan girik palsu dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Menurut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta asli Pagar Laut Tangerang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dimintai keterangan oleh jenderal bintang satu itu.

Langkah tegas tersebut dilakukan polisi demi usaha keras mengungkap tabir penyelidikan kasus Pagar Laut Tangerang ini.

BACA JUGA:Usai Ditutup KLH, Kuasa Hukum PT TRPN Minta Maaf atas Polemik Pagar Laut

Informasi terbaru yang didapat polisi yakni area pagar laut Tangerang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.

Kemudian ada PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta 9 bidang atas nama perseorangan dan 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Sehingga Dittipidum menetapkan dugaan bahwa proses pengajuan SHGB dan SHM tersebut diduga menggunakan dokumen palsu seperti girik-girik.

Untuk saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki keberadaan pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Kasus HGB Pagar Laut Tangerang: AHY Desak Kementerian ATR/BPN Investigasi Tuntas

Brigjen Pol. Djuhandhani mengungkapkan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.

"Ketika ditemukan adanya pagar laut di Tangerang pada awal Januari, kami langsung mendapatkan perintah dari Kepala Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan," tukasnya.

Dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa lokasi pagar laut dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait.

Yang mana antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), serta pemerintah setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads