BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Suap
BACA JUGA:Tim Hukum Hasto Kristiyanto Persiapkan 41 Bukti dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Kusnadi kemudian mengungkapkan bahwa tas tersebut diterimanya di kantor DPP PDIP yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Harun Masiku pada saat itu ingin bertemu dengan Doni Tri Istiqomah, namun karena Doni belum tiba di kantor, akhirnya Harun menitipkan tas tersebut kepadanya.
"Tas itu diserahkan Harun Masiku di kantor DPP, Jalan Diponegoro, pak. Dia ketemu saya di resepsionis. Awalnya kan sering ketemu di DPP, dia (Harun Masiku) ngurus pencalegan. Dia mau ketemu Doni, tapi Doninya belum ada, akhirnya dia ketemu saya di resepsionis dan menitipkan tas untuk Doni dan Saeful," terang Kusnadi.
Kusnadi juga menambahkan bahwa itu adalah pertama kalinya ia menerima titipan dari Harun Masiku untuk diserahkan kepada Doni dan Saeful.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bukan Respons Kritik Pemerintah
BACA JUGA:Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Lawan KPK di Sidang Praperadilan
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya yang beragendakan jawaban KPK, diketahui bahwa Kusnadi menyerahkan tas ransel hitam berisi amplop cokelat yang didalamnya terdapat uang Rp400 juta.
Uang tersebut berasal dari Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku menitipkannya kepada Kusnadi untuk diserahkan kepada Doni Tri Istiqomah.
Setelah tas diterima, Doni Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri untuk memberitahukan bahwa uang untuk mengurus PAW DPR Harun Masiku sudah ada di tangannya. Uang Rp400 juta tersebut dalam bentuk pecahan Rp50 ribu.