Menurutnya, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Di sisi lain, Winner menegaskan bahwa sekolah yang berhak menerbitkan ijazah mandiri hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Sedangkan sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang menerbitkan ijazah.