Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Dua Anak Korban Bersaksi di Depan 3 Terdakwa Penembakan Sang Ayah!

Selasa 18-02-2025,12:38 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman, digelar di Pengadilan Militer II-08, Selasa, 18 Februari 2025.

Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi anak korban, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

BACA JUGA:Anak Korban Perceraian Rentan Alami Parental Abduction, Berikut Cerita Para Ibu yang Terpisah dari Buah Hati

BACA JUGA:Hakim Tegur 1 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Karena Rambut Tak Rapi

Keduanya telah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan enam saksi," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam persidangan ini, tiga orang terdakwa, yakni terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa II Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa III Sersan Satu Rafsin Hermawan turut dihadirkan.

Ketiganya bakal mendengarkan sekaligus menanggapi kesaksian dua anak korban yang dihabisi saat hendak menarik unit mobil Brio yang digelapkan 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jakarta 

Selain itu, total ada 17 orang saksi yang bakal dihadirkan di persidangan secara terbuka dan live. Para saksi akan diperiksa identitas dan kesediaannya saat bersaksi di sidang tersebut.

Para saksi juga dilakukan pengambilan sumpah.

Namun, hanya 8 dari 17 orang saksi yang diperiksa pada sidang kali ini. Sisanya dilakukan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis, 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Haru, Danpuspomal Peluk Anak Bos Rental Mobil di Konpers Penyerahan Pelaku: Saya Minta Mereka Dihukum Mati, Pak!

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Kategori :