Yayasan Tegaskan Pemberhentian Novi Vokalis Sukatani Sesuai Prosedur, Sudah Dicek Kemendikdasmen dan Ombudsman

Selasa 25-02-2025,15:49 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Kami punya SOP dan kode etik yang jelas. Ada pelanggaran yang hanya memerlukan surat peringatan (SP) 1 dan 2, dengan kesempatan untuk perbaikan. Tapi bila pelanggaran cukup berat, pemutusan hubungan kerja bisa langsung dilakukan tanpa SP," lanjutnya.

BACA JUGA:Pemecatan Vokalis Sukatani Sebagai Guru Dikecam P2G, Sentil Kemendikdasmen dan Komnas HAM

Untuk kasus Novi, Khaerul memastikan bahwa masih ada ruang dialog dan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan sebelum pemecatan dilanjutkan.

"Meskipun sementara tidak mengajar, status kepegawaian Novi masih aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan kami memberikan kesempatan untuk dialog lebih lanjut," tambahnya.

Khaerul juga menegaskan bahwa pihak yayasan telah menerima klarifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdasmen) serta Ombudsman yang memastikan bahwa tidak ada hak-hak Novi yang dilanggar dalam proses pemberhentiannya.

"Semua sudah sesuai prosedur dan sudah diverifikasi oleh Kemendikdasmen serta Ombudsman. Semua clear and clean," tutupnya.

Kategori :