FSGI Desak Kemendikdasmen dan Disdik Beri Bantuan ke Guru Vokalis Band Sukatani yang Dipecat

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) buka suara atas pemecatan guru vokalis Sukatani yang diduga akibat kritik polisi melalui lagu berjudul "Bayar, Bayar, Bayar".-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) buka suara atas pemecatan Guru vokalis Sukatani yang diduga akibat kritik polisi melalui lagu berjudul "Bayar, Bayar, Bayar".
Lagu ini ramai dibicarakan usai band beranggotakan vokalis Twister Angel dan gitaris Electroguy membuat video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri atas lagu tersebut.
Selain itu juga lagu yang termuat pada album Gelap Gempita tersebut ditarik dari seluruh platform musik.
BACA JUGA:Pemecatan Vokalis Sukatani Sebagai Guru Dikecam P2G, Sentil Kemendikdasmen dan Komnas HAM
BACA JUGA:Band Sukatani Bakal Jadi Duta Polri, Kapolri: Polri Tidak Anti Kritik
Belakangan terungkap Novi Citra Indriyati, sosok di balik vokalis Twister Angel adalah guru SDIT Mutiara Hati, Kabupaten Banjarnegara yang diberhentikan dan datanya langsung dihapus dari Dapodik pada 13 Februari 2025, sebelum Sukatani membuat video permintaan maaf.
Di sisi lain, pihak sekolah menyebut pemecatan ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik internal yang diduga melanggar syariat Islam, yakni mengenakan pakaian tidak menutup aurat.
Padahal diketahui bahwa status Novi merupakan guru tetap yayasan (GTY) sehingga harus melalui prosedur terlebih dahulu sebelum pemecatan.
BACA JUGA:2 Anggota Ditressiber Polda Jateng Terduga Intimidasi Sukatani Kembali Diperiksa Propam Polri
"Memecat guru ada mekanismenya yang diatur ketentuannya oleh peraturan perundangan, yaitu UU 14/2025 tentang Guru dan Dosen, PP 74/2007 tentang Guru, dan ada Permendikbudristek tentang Perlindungan Guru. Kalau guru swasta juga digunakan UU Tenaga Kerja," terang FSGI pada pernyataan pers, dikutip 24 Februari 2025.
Selain itu ia mengingatkan bahwa guru merupakan warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya.
"Jadi pemecatan (dapat diguga kuat dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan) tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada," tandasnya.
BACA JUGA:Resmikan Danantara, Prabowo Sanjung DPR: Tanpa Mereka Ini Tak Akan Terjadi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: