JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dan transaksi keuangan terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Skandal ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
BACA JUGA:Diterpa Kasus Korupsi, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan Gas Jalan Terus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan berbagai bukti penting dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik.
"Kami menemukan dokumen, barang bukti elektronik. Dari alat bukti itu didalami juga kita panggil ahli dan juga ada alat bukti transaksi," jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 25 Februari 2025.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Pertamina Lubricants Umumkan Pemenang CLICK N WIN 2024, Puluhan Motor Dibagikan!
Penggeledahan tersebut mencakup tiga ruang yang berada di bawah Ditjen Migas, yaitu ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari: RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic, AP, Vice President (VP) Feedstock, MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, DRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.