Pantas Bikin Motor Mogok, Kejagung Buka Borok Pertamina: Patra Niaga Beli Pertalite, Eh Dioplos Jadi Pertamax!

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.-Akun YouTube @kejaksaan-ri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menyeret dua direktur Pertamina.
Dua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
BACA JUGA:Diterpa Kasus Korupsi, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan Gas Jalan Terus
BACA JUGA:Konsisten Lakukan Inovasi Sosial, Kilang Pertamina Internasional Boyong 6 Proper Emas
Dalam praktik rasuah ini, Kejagung mendapatkan bukti jika PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite (bbm subsidi) untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa 25 Februari 2025.
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dirut Pertamina Patra Niaga dan Dirut PIS Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak!
BACA JUGA:Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Seret Dua Dirut Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 Triliun!
Dalam perkara ini, terdapat tujuh tersangka lain yang turut ditetapkan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Peran para tersangka
Dalam praktiknya, Kejagung menyebut Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Sementara itu, tersangka DM dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: