Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Seret Dua Dirut Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 Triliun!

Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Seret Dua Dirut Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 Triliun!

Kejagung menahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina dan menyeret dua Dirut Pertamina yakni Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina International Shipping-Kejaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung membongkar skandal korupsi di tubuh Pertamina dengan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Skandal korupsi tata kelola minyak mentah ini terjadi di produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

BACA JUGA:MAKI Kecewa Kejagung Mundur di Kasus Pagar Laut dan Serahkan ke Bareskrim Polri

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dirut Pertamina Patra Niaga dan Dirut PIS Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak!

Kerugian itu dihitung dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri serta impor minyak mentah melalui broker.

"Impor BBM melalui broker, juga pemberian kompensasi dan pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam perkaratini, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga di antaranya Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.

BACA JUGA:Beasiswa Sobat Bumi Pertamina 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Belum Sebulan Menjabat

Qohar menambahkan, penyidik Kejagung menemukan bukti pemufakatan jahat praktik korupsi antara penyelenggara negara dan broker.

Siasatbya, para penyelenggara BUMN yakni  Sani, Yoki, Riva dan tersangka Agus Purwono Vice President (VP) Feedstock Management  PT  Kilang Pertamina Internasional (KPI) bersekongkol dalam pengelolaan minyak mentah. 

Sementara pihak broker yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia, PT Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi  dalam negeri. Hal tersebut tercantum di  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Pengaturan penjualan minyak 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads