Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Belum Sebulan Menjabat

Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Belum Sebulan Menjabat

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam penyelidikan kasus korupsi tata niaga migas, Senin 10 Februari 2025-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Achmad Muchtasyar, setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Migas.

Diketahui, Achmad Muchtasyar baru dilantik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 16 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:Soal Dugaan Panas Sengketa Lahan di Muba, Haris Azhar: Tahan, Jangan Ada Pertikaian!

BACA JUGA:Tanggapi Penggeledahan di Kantor Ditjen Migas, Wamen ESDM: Kami Kooperatif dengan Proses Hukum

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, membenarkan penonaktifan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kementerian sedang melakukan evaluasi internal terkait kasus ini.

"Untuk Dirjen Migas ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal juga nanti akan dilihat bagaimana sesuai hukum yang berjalan, untuk kita lebih independen melihat ke proses hukum," ujar Yuliot di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 11 Februari 2025.

Menanggapi pertanyaan mengenai masalah yang mendasari penonaktifan, Yuliot mengatakan, sedang mengevaluasi kasus tersebut

"Permasalahannya lagi evaluasi," tegasnya.

Meskipun Dirjen Migas baru menjabat sebagai Dirjen Migas kurang dari sebulan, penonaktifan tersebut berlaku sejak kemarin sore.

BACA JUGA:Geledah Tiga Ruangan di Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung dapat Bukti Penting!

"Penonaktifan per kemarin sore, kurang sebulan (menjabat sebagai Dirjen Migas)," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.

Hal ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan mulai pagi hingga sore hari di tiga ruangan berbeda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads