Raperda Pengelolaan Cagar Budaya Digagas DPRD Kota Bandung, Fokus Pelestarian dan Pariwisata

Kamis 27-02-2025,15:03 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Pansus 5 DPRD Kota Bandung: Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan Sudah Masuk Substansi

Menurut Ulung masih kurang baik nya kondisi mayoritas bangunan cagar budaya di Kota Bandung, lantaran kurangnya pengawasan dan perawatan menyebabkan beberapa bangunan rusak, seperti robohnya atap Gedung Pusat Kebudayaan pada 2024. 

Selain itu, pesatnya pembangunan modern sering kali mengorbankan cagar budaya, menunjukkan bahwa regulasi belum cukup kuat dalam mencegah alih fungsi atau perusakan bangunan bersejarah.

"Secara keseluruhan, Pemkot Bandung sudah menunjukkan perhatian, tetapi masih perlu pengawasan lebih ketat, penegakan aturan yang tegas, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pelestarian cagar budaya," tandasnya.

BACA JUGA:Pansus 5 DPRD Kota Bandung: Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan Sudah Masuk Substansi

Ulung menambahkan, banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung mengalami alih fungsi dan perubahan struktur, terutama di kawasan Jalan Braga dan Jalan L.L.R.E. Martadinata. Faktor utama perubahan ini adalah pesatnya pembangunan, kebutuhan ekonomi, dan minimnya pengawasan.

Di Jalan Braga, yang dulunya dikenal sebagai pusat perdagangan klasik, kini banyak bangunan bersejarah diubah menjadi pusat bisnis modern, seperti kafe, restoran, dan toko ritel, sering kali dengan modifikasi signifikan pada interior dan eksteriornya.

Sementara itu, di Jalan L.L.R.E. Martadinata, banyak bangunan mengalami perubahan fasad dan elemen arsitektur, menghilangkan nilai otentik cagar budaya.

Meskipun Pemkot Bandung telah mengeluarkan regulasi pelestarian, lemahnya pengawasan menyebabkan banyak bangunan kehilangan keasliannya atau bahkan dihancurkan.

Upaya pelestarian perlu diperkuat dengan penegakan aturan yang lebih ketat serta peningkatan kesadaran masyarakat dan pemilik bangunan terhadap nilai sejarah yang dimiliki cagar budaya tersebut.

BACA JUGA:Pansus 3 DPRD Bandung Bahas Raperda Reklame, Bisa Tingkatkan PAD

Disinggung mengenai progres pembahasan Raperda ini, Ulung mengatakan, saat ini masih dalam tahap penyusunan Pasal terkait cagar budaya. Ini kemungkinan beberapa masih bisa berganti, karena pembahasan terkait cagar budaya belum sepenuhnya selesai

"khususnya mengenai pembahasan pasal-pasal terkait cagar budaya sampe hari ini masih sekitar 30 an pasal yang belum dibahas," tambahnya.

Untuk study bandung, lanjut ulung, pihaknya, telah melalukan studi banding ke Jakarta dan Bali. Studi banding di Jakarta dilakukan bersama Dinas Kebudayaan yang membahas mengenai RAPERDA. Hal tersebut juga dibahas pada saat studi banding ke DPRD Bali.

 

Kategori :