Pansus 5 DPRD Kota Bandung: Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan Sudah Masuk Substansi
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung tentang Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan H. Rizal Khairul-DPRD Kota Bandung-
BANDUNG, DISWAY.ID - Pembahasan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan oleh Pansus 5 DPRD Kota Bandung saat ini sudah masuk tahap subtansi.
Salah satunya membahas soal pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari bagi perempuan korban kekerasan.
BACA JUGA:Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung Ungkap Aturan Baru Media Reklame
BACA JUGA:Pansus 4 DPRD Kota Bandung: Raperda Tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah Harus Ditinjau Ulang
"Pembahasan Raperda saat ini sudah sampai pasal 18, yang umum-umumnya saja. Cuma memang yang menariknya adalah ketika kita mencoba untuk study tiru dan konsultasi ke kementrian," ujar Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung tentang Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan H. Rizal Khairul.
Dari konsultasi tersebut, ungkap Rizal, pihaknya mengetahui banyak hal yang berkaitan dengan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Meski terlihat sepele, tetapi memang banyak hal yang perlu diintergrasikan terutama di antara organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
"Permasalahan perempuan ini bukan hal yang mudah. Tinggal sekarang bagaimana wali kota baru bisa nyambung dan bisa merealisasikannya, karena aturan ini bisa baik kalau antar OPD terintegrasi. Kenapa harus terintegrasi? Karena ini saling berkaitan," ujarnya.
Tidak hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunganln anak, kata Rizal, dinas lainnya pun sepertu Dinas UMKM, Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, Dinsos, Dispudpar, Disdik harus juga memiliki perhatian pada masalah perempuan. Semua pihak, harus memiliki perhatian terhadap masalah ini agar perempuan terlindungi.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Umumkan Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
"Kebetulan saya merupakan salah satu anggota Pansus laki-laki, di mana saya harus peduli pada perempuan. Kita harus memiliki eksistensi terhadap perempuan, karena kan ibu kita perempuaj, istri kita juga perempuan, saya juga punya anak perempuan jadi harus punya konsentrasi pada masalah perempuan," ungkapnya.
Diharapkan, saat Perda selesai dibahas dan disahkan maka bisa memberikan dampak positif terutama untuk keberadaan perempuan di Kota Bandung. Di mana para perempuan ini merasa dilindungi, dan terlayani.
Menurutnya, salah satu upaya perlindungan dan pelayanan pada perenpuan, yakni diberdayakan lewat pelatihan-pelatihan.
"Pasca perempuan ini menjadi korban kekerasan dan ditangani, nantinya mereka seperti aoa. Bagusnya diberdayaoan, salah satunya diikutsertakan pada pelatihan-pelatihan agar mereka punya keteranpilan dan berdaya," jelasnya.
BACA JUGA:Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung Ungkap Aturan Baru Media Reklame
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: