Pansus 5 DPRD Kota Bandung: Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan Sudah Masuk Substansi
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung tentang Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan H. Rizal Khairul-DPRD Kota Bandung-
Selain itu, kata Rizal, harus juga disiapkan anggaran pendukung dan layanan kesehatan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Pasalnya, saat Pansus 5 konsultasi ke Kementrian Kesehatan, untuk penanngan luka yang dialami perempuan sebagai korban kekerasan ini tidak dikover BPJS. Alasannya, masalah ini diserahkan kepada kementrian masing-masing.
"Makanya kita juga konsen pada penganggaran, salah satunya untuk Bandung Kiwari agar kalau ada perempuan korban kekerasan bisa berobat ke situ karena tidak dikover BPJS. Tapi memang untuk warga tidak mampu ya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: