Dalam hal ini, Permendag No. 8/2024 yang diterbitkan pada Mei 2024 seharusnya bertujuan mempercepat impor bahan baku, tetapi justru memperlancar masuknya tekstil impor murah ke Indonesia.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Pakai Dana Desa
Dengan lemahnya pengawasan, kebijakan tersebut mempercepat kehancuran industri tekstil nasional.
"Banyak pelaku usaha pengusaha membenarkan bahwa kebijakan tersebut sebagai salah satu penyebab utama kejatuhan perusahaannya," ucap Achmad.