BACA JUGA:Hampir Jadi Lautan, Jalan KH Hasyim Ashari Ciledug Indah Banjir Parah!
BACA JUGA:Viral Deretan Mobil Nyaris Tenggelam di Kawasan Galaxy Imbas Banjir Bekasi, Netizen: Parah Ini!
Terlebih lagi, Kebijakan pemerintah yang kurang melindungi industri tekstil semakin memperburuk keadaan.
Dalam hal ini, Permendag No. 8/2024 yang diterbitkan pada Mei 2024 seharusnya bertujuan mempercepat impor bahan baku, tetapi justru memperlancar masuknya tekstil impor murah ke Indonesia.
Dengan lemahnya pengawasan, kebijakan tersebut mempercepat kehancuran industri tekstil nasional.