Akhirnya, Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Pemerasan, Bakal Ditahan?

Selasa 04-03-2025,12:40 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

Sebelumnya, Kubu Dokter Reza Gladys geram gegara Nikita Mirzani tak kunjung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang oleh Reza Gladys.

Sebagai bentuk kekecewaan, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring mengadukan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum Polri) karena dugaan tidak melaksanakan normatif hukum acara.

"Seperti yang saya sampaikan 2 hari lalu kepada teman-teman media, bahwa ketika nanti dari pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya tidak melaksanakan normatif hukum acara dalam hal upaya-upaya paksa, maka kami akan melaporkan beliau ke Irwasum," ujarnya ditemui di Bareskrim Polri, Rabu 26 Februari 2025.

"Jadi tadi surat sudah disampaikan, kita lihat perkembangannya, apakah kemudian asas equality before the law itu dilaksanakan di pihak penyidik," sambungnya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Reza Gladys, Nikita Mirzani: Gue Bodo Amat!

Lebih lanjut, Julianus P. Sembiring juga heran proses penahanan Nikita Mirzani terbilang lebih lambat. Bahkan, Julianus juga menyinggung soal penahanan Vadel Badjideh dan Isa Zega yang sangat cepat.

"Ya, ingat, Mami Iza juga ditahan kan? Nah, kemudian Vadel ditahan. Nah, kenapa ini enggak? Ya, kami kan harus menuntut. Kan begitu," ujarnya.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga telah melakukan tindak pidana lainnya seperti menjelek-jelekan Reza Gladys hingga institusi pemerintah seperti Komisi IX DPR hingga BPOM.

"Nah, yang kedua, persoalannya adalah Inisial NM ini, ya si tersangka sudah melakukan pidana-pidana yang menjelek-jelekkan klien kami," tutur Julianus.

"Bahkan institusi negara juga dijelek-jelekkan seperti Komisi sembilan, Badan POM, dan teman-teman yang lain, yang juga termasuk klien kami, Dr. Andreas, ya, dijelek-jelekkan, diserang nama baiknya, mengarah kepada bodi shaming. Nah, artinya kan sebuah perwakilan pidana yang berulang-ulang. Nah, saya heran juga kenapa penyedik tidak melakukan penahanan terhadap si tersangka itu," pungkasnya.

Kategori :