KPK Ungkap Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Rabu 05-03-2025,14:18 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Belajar dari Banjir Jabodetabek, Pemerintah Bakal Audit Infrastruktur

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi buronan Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kajagung). 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses ekstradisi penangkapan Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut. 

"Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima, karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI di Dirjen AHU," kata Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum (Kemenkum), 24 Januari 2025.

BACA JUGA:4 Tersangka Pemerasan Modus Pura-Pura Teman Kencan Ditangkap, Begini Aksinya

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 5 Maret 2025 Lengkap Sinopsis, Edisi Ramadan Banjir Film Aksi

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). 

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. 

Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Kategori :