JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto minta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengurangi protokolernya guna efisiensi anggaran.
Hal ini disampaikan Setyo dalam sambutannya dalam Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 di Gedung ACLC, Jakarta.
BACA JUGA:KPK Sebut Sudah Terbitkan Sprindik Khusus Dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
BACA JUGA:KPK Ungkap Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura
"Protokoler sebaiknya dikurangi Bapak Ibu Kepala Daerah. Ibarat kata berkunjung segala macem, Dikurangi lah itu bagian dari efisensi. Jangan sampai pasukannya terlalu banyak," ujar Setyo dalam paparannya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ia juga menyinggung soal adanya efisiesi yang telah dilakukan Lembaga Antirasuah yang sudah dilakukan sejak lama.
"Kalau bicara soal efisiensi, bapak ibu di daerah. KPK ini sudah super efisien. Sejak jaman dulu, 2018 saya masuk sini sudah efisien. Nggak ada kami terlalu banyak protokoler," jelasnya.
Adapun, Setyo menyampaikan skor MCP tahun 2024 berada di angka 76. Naik satu poin dari tahun sebelumnya.
Skor MCP KPK merupakan hasil pengukuran perbaikan tata kelola pemerintahan dalam rangka pencegahan korupsi.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin, Usut Dugaan Korupsi Proyek Insfrastruktur
Peluncuran MCP sekaligus untuk memastikan standar minimal tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan efisien dapat diterapkan di seluruh daerah.
Dalam menjalankan program tersebut, KPK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kemudian skornya dari penilaian selama tahun 2024 itu diperoleh skor sebesar 76. Jadi, skor ini dibandingkan tahun sebelumnya ada peningkatan 1 poin dari 75 ke 76,” kata Setyo.
MCP memotret delapan fokus area, antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan optimalisasi pajak daerah.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum sebagai Saksi Meringankan ke KPK