"Ya banyak juga, ada yang satu provinsi sampai 4 orang yang terlibat, ada yang 3, jadi saya belum bisa ini karena itu kan ranahnya KPK kan, kita masih menjaga itu privasi dari itu kan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu, ia telah datang ke KPK untuk menyerahkan bukti rekaman suara yang berkaitan dengan kasus ini.
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Mudik Gratis BUMN Taspen 2025, Dibuka Hari ini 7 Maret
Ia mengatakan bahwa rekaman tersebut berisi percakapannya dengan salah satu petinggi parpol yang akhirnya terungkap hari ini, petinggi parpol tersebut adalah Ahmad Ali.
Ia mengatakan, awalnya melaporkan mantan bosnya yaitu salah satu Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amir yang diduga turut menerima suap dalam kasus ini.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga merincikan nominal penerimaan oleh para terduga yang melakukan tindak gratifikasi ini.
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5.000 dolar Amerika Serikat per orang. Dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada 8.000 dolar Amerika Serikat. Jadi ada 13.000 (dolar AS) total yang diterima oleh bos saya, itu saudara RAA," ujar Irfan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 18 Februari 2025.