JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang di rumah jabatan anggota DPR RI bukan barang baru.
Diketahui, surat perintah penyidikan (sprindik) disebut sudah diterbitkan sejak tahun lalu.
"Tahun lalu ada sudah ada surat perintah penyidikan untuk pengadaan di DPR RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 10 Maret 2025.
BACA JUGA:Driver Ojol Girang! THR Pertama Hadir di Era Prabowo: Terima Kasih Pak Presiden
BACA JUGA:Mau Lebaran, Bansos Beras 10 Kg 2025 Kapan Ngalir? Diperpanjang Hingga Juni 2025
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi status Indra.
Pasalnya, penetapan tersangka dilaksanakan di Pimpinan KPK 2019-2024 atau di era kepemimpinan Firli Bahuri sebelum digantikan Nawawi Pomolango.
Di era tersebut, pengumuman tersangka secara resmi dilakukan bersamaan dengan penahanan.
"Kalau yang sekarang, bagaimana yang kita ketahui, pada saat ada penetapan tersangka atau sprindik bisa langsung diumumkan," jelas Tessa.
Adapun Indra Iskandar pernah mengajukan gugatan praperadilan pada Mei 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Cek Rp 1,8 Juta Dadakan Masuk Rekening! Dana PIP 2025 Termin Pertama Cair
BACA JUGA:Presiden Prabowo Anggarkan Rp 100 Miliar Buat Pembangunan 1 Sekolah Rakyat
Tapi, ia mencabutnya dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen.
Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.