Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pemanggilan Kembali Ahok Terkait Kasus Korupsi PT Pertamina

Jumat 14-03-2025,21:32 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan
Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pemanggilan Kembali Ahok Terkait Kasus Korupsi PT Pertamina

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Meskipun telah memberikan keterangan, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Ahok untuk pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA:Ahok Akui Kaget Saat Ditanya Soal Fraud Saat Diperiksa 9 Jam: Selama Ini Saya Hanya Awasi Untung-Rugi

BACA JUGA:Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.

"Yang bersangkutan tentu ini masih terus ada penggalian, pendalaman," ujarnya kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

Harli juga menambahkan bahwa jika diperlukan, penyidik dapat memanggil lagi Ahok atau pihak-pihak lain yang terkait.

BACA JUGA:PDIP: Ahok Siap Berikan Keterangan Lengkap di Kejagung!

BACA JUGA:Alasan Kejagung Panggil Ahok Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

"Apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya. Apakah di jajaran subholding maupun di holdingnya," kata Harli.

Tujuan utama dari penyidikan ini adalah untuk memastikan bahwa tindak pidana tersebut dapat terungkap dengan lebih jelas dan terang.

"Karena memang tentu tujuan penyidikan ini kan bagaimana membuat supaya tindak pidana ini menjadi lebih terang," tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

BACA JUGA:Besok Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina

BACA JUGA:Kader Golkar Minta Kejagung Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina!

Kategori :