
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Penyitaan dilakukan karena diduga sumber dana pembelian rumah tersebut berasal dari tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Sebelum melakukan penyitaan, penyidik KPK telah mengonfirmasi seputar rumah tersebut kepada tiga orang saksi yang dilakukan pemeriksaan di Polresta Sleman, Senin, 17 Maret 2025.
Para saksi tersebut ialah Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk, Notaris/PPAT Swandari Handayani dan Naidatin Nida (wiraswasta).
BACA JUGA:Harga dan Cara Beli Tiket Jakarta Lebaran Fair 2025 di JIExpo Kemayoran, Dibuka Besok!
BACA JUGA:35 Kios di Pasar Poncol Senen Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp606 Juta
“Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis dikutip Selasa, 18 Maret 2025.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut, bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” lanjut Tessa.
Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, penyidik memeriksa dua orang saksi yaitu Iwan selaku Staf Biro Umum-Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Zamhari selaku Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Iwan didalami soal perintah atasan saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah yang hendak mengikuti Pilgub 2024.
BACA JUGA:Cara Mudah Pakai TAP NFC, Pembayaran QRIS Versi Terbaru yang Lebih Simple
Sementara, Zamhari didalami perihal permintaan bantuan dari Rohidin Mersyah kepada para anggota DPRD dari partai tertentu.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita aset Rohidin Mersyah berupa satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti.