Hakim Bertanya Soal Status Aipda Robig, Tenyata Masih Digaji Negara Karena Masih Polisi Aktif

Rabu 09-04-2025,12:40 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

SEMARANG, DISWAY.ID - Sidang perdana terdakwa pembunuhan anak, Aipda Robig Zainuddin,di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa 8 April 2025, menguak fakta terbaru. 

Meski diputus PTDH pada 9 Desember 2024 silam, ternyata Aipda Robig masih berstatus polisi aktif dan digaji negara. 

BACA JUGA:Berstatus Polisi Aktif, Aipda Robig Jalani Sidang Perdana Penembakan Siswa SMK: Didakwa Pasal Pembunuhan Anak!

BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Tembak Siswa SMK di Semarang

Hal itu bahkan dipertegas saat penembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) itu dikonfirmasi oleh hakim dalam sidang.

Meskipun berstatus terdakwa, Robig masih menjadi anggota Polri aktif saat menjalani sidang. Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, menanyakan hal itu kepada Robig.

“Masih anggota Polri?” tanya Mira.

“Masih, Yang Mulia,” jawab Robig.

BACA JUGA:Polisi Penembak Pelajar Semarang Dipecat, Kabid Humas Polda Jawa Tengah: Aipda Robig di PTDH

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Robig didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukuman maksimal itu ialah 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar, karena kekerasan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur menyebabkan kematian.

Kuasa hukum korban buka suara

Menanggapi status Robig, tim kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin, menyebut kasus ini tak boleh luput dari pantauan publik. Bagi Zaenal, pentingnya keterbukaan proses sidang ini akan memberikan keadilan bagi keluarga dan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa publik tengah menaruh perhatian besar pada kasus ini.

BACA JUGA:Nestapa Aipda Robig, Sudah di-PTDH Jadi Tersangka Pula di Kasus Penembakan Siswa SMK

"Kalau hasilnya nanti tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini bisa mencoreng citra institusi kepolisian. Karena pelanggaran dilakukan oleh penegak hukum sendiri," ujarnya usai sidang.

Kategori :