Anak Bos Rental Duga Ada Tindak Pidana Sistematis Terkait Pemalsuan KTP Terdakwa

Rabu 09-04-2025,12:53 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGERANG, DISWAY.ID -- Saksi dalam persidangan penembakan bos rental mobil Makmur Jaya, Rizky Agam mengungkapkan, ada dugaan tindak pidana sistematis terkait pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap terdakwa.

Pertanyaan tersebut muncul saat Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, meminta keterangan dari empat saksi tentang kemungkinan perbedaan identitas dalam KTP dengan yang tercantum pada surat dakwaan.

BACA JUGA:Hakim Bertanya Soal Status Aipda Robig, Tenyata Masih Digaji Negara Karena Masih Polisi Aktif

BACA JUGA:Terungkap! Ajat Supriatna Sewa Mobil Bos Rental untuk Pergi ke Sukabumi

"Izin Yang Mulia, kami kan ada aplikasi untuk pengecekan keaslian KTP. Jadi memang KTP tersebut asli, namun isinya dirubah, Yang Mulia," ujar Rizky Agam dalam persidangan, dikutip Rabu, 09 April 2025.

Rizky Agam mengatakan bahwa informasi tersebut baru diketahui kalah pihak kepolisian melakukan pengecekan.

Tak berhenti di situ, Jaksa kemudian menanyakan apakah KTP tersebut dipindai (scan) menggunakan perangkat khusus, Rizky pun membenarkan hal tersebut.

"Iya, discan. Memang ada chip-nya," tutur Rizky. 

BACA JUGA:Empat Terdakwa Sipil Hadir Virtual di Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

BACA JUGA:Dua Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup, Wajib Bayar Restitusi Rp796 Juta!

Kemudian, Ketua Majelis Hakim memastikan apakah nama yang tertera di dalam KTP palsu tersebut adalah "Ajat Supriatna".

"Fotonya Ajat, Yang Mulia, tapi isinya buatan semua, seperti alamat dan identitas lainnya. Jadi ini kejahatan yang sistematis, Yang Mulia," kata Rizky.

Menanggapi pernyataan itu, hakim menyatakan, dugaan sistematisnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis.

"Ya sudah, biarkan itu nanti kami yang nilai kejahatan sistematis itu," kata Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.

Rizky pun berharap agar para pelaku dijatuhi hukuman setimpal.

Kategori :