Pemerkosaan di RS Hasan Sadikin Seret Dokter PPDS, Menteri PPPA Desak Evaluasi Sistem Keamanan di Rumah Sakit

Jumat 11-04-2025,13:30 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

“Ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan keberanian yang membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara,” tambahnya.

Arifah memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku dan memastikan seluruh hak korban dipenuhi. Saat ini, petugas dari UPTD PPA Jawa Barat dan Kota Bandung telah memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada para korban.

“Kami juga berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, dan saat ini pelaku telah ditahan,” katanya.

BACA JUGA:Korban Pemerkosaan Diperbolehkan Aborsi, Ini Pandangan MUI

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Pelaku terancam dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

“Ancaman hukumannya bisa diperberat sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis dalam situasi relasi kuasa, serta jika mengakibatkan dampak berat bagi korban seperti trauma psikis atau luka berat,” tandas Arifah.

Kategori :