JAKARTA, DISWAY.ID – Beredar sebuah video yang mengungkapkan Dishub tilang mobil pribadi karena dianggap salah parkir di Medan.
Dalam video tersebut juga dilampirkan sebuah surat tilang yang dikatakan dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
“Selamat sore pak Kapoltabes Medan, saya ingin bertanya apakah benar Dinas Perhubungan bisa menilang mobil pribadi,” tanya sosok yang mengaku di tilang oleh Dishub Medan dalam video yang dipostin oleh akun @Heraloebss.
BACA JUGA:Dinsos DKI Jakarta Jaring 1.579 PPKS Sepanjang 2025, Paling Banyak di Wilayah Jakbar
BACA JUGA:Skenario Liverpool Merebut Juara Liga Inggris 2024/2025 Minggu Depan
Menurutnya, saat penilangan itu, Dishub tidak ada perwakilan dari kepolisian dan mengatakan jika pemilik mobil itu salah saat parkir.
Padahal menurutnya saat perkit dilokasi itu, dirinya tidak melihat rambu-rabu lalu lintas yang melarang parkir.
Anggota Dishub dengan menggunakan kendaraan Dishub bak terbuka yang disinyalir merupakan pihak yang menilang seorang pemilik mobil di Medan.-tangkapan layar X@Heraloebss-
Selain itu sosok yang merekam video tersbeut juga memperlihatkan beberapa anggota Dishub dengan menggunakan kendaraan Dishub bak terbuka yang disinyalir merupakan pihak yang menilannya.
BACA JUGA:2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini
Seiring dengan memposting video tersebut, akun @Heraloebss juga menuliskan, berdasarkan UU No 22 TH 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki wewenang untuk melakukan penilangan hanyalah polisi lalu lintas atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu dengan pendampingan aparat kepolisian.
“Masyarakat perlu tahu: ini bukan hanya soal prosedur yang salah. Ini soal hak warga negara yang dirampas secara terang-terangan”.
BACA JUGA:Alasan Prabowo Ingin Berikan Beasiswa untuk Anak Palestina
“UU Administrasi Pemerintahan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ruang bagi warga untuk menuntut, dan seharusnya, ini menjadi alarm keras bagi supremasi hukum di negeri ini”.