2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini

2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi atas putusan lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada hari ini, Minggu, 13 April 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan dua hakim yang diperiksa itu adalah Agam Syarif Baharuddin dan ⁠Ali Muhtarom.

"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Harli.

BACA JUGA:Tak Hanya Prestasi Akademik, A Wishful Market Dorong Siswa Punya Mental Wirausaha

BACA JUGA:SELAMAT! Saldo DANA Gratis Rp313.000 Ditransfer jika Klaim Link DANA Kaget Siang Ini 13 April 2025 Edisi Weekend, Cek Dompet Digital

Sementara itu, hakim ketua, yakni Djuyamto, Harli mengatakan bahwa yang bersangkutan sempat hadir pada Minggu dini hari. Namun, kehadirannya tidak diketahui penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Katanya tadi dini hari sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait korupsi minyak goreng. 

BACA JUGA:Alasan Prabowo Ingin Berikan Beasiswa untuk Anak Palestina

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Relokasi Korban Luka di Gaza: Hanya Tawaran Membantu Evakuasi

Empat tersangka suap minyak goreng itu adalah (WG) sebagai panitera muda perdata, MS, AR sebagai kuasa hukum, dan MAN sebagai mantan ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).

"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 12 April 2025 malam.

Qohar menjelaskan MAN dan ketiga tersangka lainnya ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Link Live Streaming dan Prediksi Newcastle vs Manchester United, The Magpies PD Kalahkan Setan Merah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads