2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini

2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi atas putusan lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.-anisha aprilia-

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor HP Kamu Dapat Bonus Saldo DANA Kaget Gratis Rp654.000 ke Dompet Digital Hari Ini 13 April 2025

Ia menyebut penahanan itu juga dilakukan setelah keempat orang itu diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," jelas Qohar.

Atas perbuatannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:KAI Catat 902.715 Tiket KA Terjual Selama Lebaran 2025

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Bernilai Rp 16 Triliun: CR7 Sebagai Fenomena Pemasaran Terhebat Sepanjang Sejarah Sepak Bola

Sementara MS dan AR masing-masing disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, pasal yang disangkakan kepada MAN, yakni Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads