JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Punya Tanah Hingga Innova Reborn: Intip Kekayaan Djuyamto, Hakim Kasus CPO yang Ditangkap Kejagung
Kesembilan saksi yang diperiksa memiliki peran strategis dalam pengelolaan minyak dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya, di antaranya:
WCP - Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak, Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM
AB – VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero)
PA – VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional (2022–sekarang)
DDKD – Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional (hingga 1 September 2022)
BACA JUGA:3 Majelis Hakim PN Jakpus yang Beri Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor Dijemput Kejagung
BDT – Manager Crude and Product Logistic Operasional PT Kilang Pertamina Internasional
AS – Senior Manager Planning & Controlling ISC/PT Kilang Pertamina Internasional (2021)
MW – Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional (2020)
BRI – Treasury Integrated Supply Chain (ISC)
MW – Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional (2020)