Untuk menjawab dilema ini, Achmad menilai bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk tidak menjadikan kebijakan pengampunan sebagai rutinitas atau kebijakan yang terlalu sering diberikan.
BACA JUGA:UGM Klaim Punya Bukti Kelulusan Jokowi, Siap Buktikan di Pengadilan
BACA JUGA:Resmi Tanda Tangani MoU dengan Rusia, Kadin Optimis Ekonomi Indonesia Akan Berkembang Maju
Selain itu, pemerintah daerah dapat mengkombinasikan kebijakan ini dengan program penghargaan bagi wajib pajak yang taat.
Misalnya, memberikan diskon tambahan atau insentif pelayanan publik bagi mereka yang rutin membayar pajak tepat waktu.
“Konsistensi dalam penegakan hukum pajak tetap menjadi fondasi utama keberlanjutan fiskal. Pengampunan hanya akan efektif bila disertai dengan strategi jangka panjang untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, meningkatkan transparansi, serta memperluas basis pajak,” tutup Achmad.