Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juli 2023, Simak Persyaratannya dan Wilayah Mana Saja?

Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juli 2023, Simak Persyaratannya dan Wilayah Mana Saja?

Penghapusan denda pajak kendaraan ini diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 Juni 2023 yang berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.-ilustrasi-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di 4 provinsi Indonesia pada Maret 2023.

Dalam program pemutihan pajak ini, pemerintah setempat bermaksud untuk meringankan denda yang terlambat atau tidak membayar pajak.

Namun secara aturannya, program tersebut wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak.

Sementara untuk denda keterlambatannya akan dibebaskan alias tidak perlu dibayar wajib pajak.

BACA JUGA:Ini Daftar Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Berikut 4 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada Maret hingga Juli 2023:

1. Jambi

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi dibuka sejak 6 Januari 2023 dan berlangsung sampai dengan 6 April 2023.

Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.

BACA JUGA:Erick Thohir Bongkar Alasan FIFA Cabut Status Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Duni U-20: Banyak yang..

2. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Aceh awalnya berlangung 2 Januari 2023 sampai 28 Feburari 2023, namun diperpanjang lagi hingga 30 April 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads