Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juli 2023, Simak Persyaratannya dan Wilayah Mana Saja?

Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juli 2023, Simak Persyaratannya dan Wilayah Mana Saja?

Penghapusan denda pajak kendaraan ini diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 Juni 2023 yang berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.-ilustrasi-disway.id

Dari informasi di akun Instagram Samsat Aceh, dalam program tersebut, para wajib pajak dibebaskan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB ke-2.

Selain itu, untuk masyarakat yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, hanya diwajibkan bayar pajak tiga tahun saja, sementara dendanya dihapus.

3. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menggelar pemutihan pajak dalam program yang bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah".

Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, pemutihan pajak ini sudah digelar sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Sesuai namanya, ada 7 item keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan, di antaranya:

- Bebas denda PKB

- Bebas BBNKB kedua

- Bebas denda BBNKB kedua

- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang

- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya

- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

BACA JUGA:Setengah Tiang

4. Kalimantan Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: