Catat, Penghapusan Denda Pajak di Serang Berlaku Agustus Hingga November 2022

Catat, Penghapusan Denda Pajak di Serang Berlaku Agustus Hingga November 2022

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati.-radarbanten-

SERANG, DISWAY.ID-- Kebijakan penghapusan denda pajak daerah tengah diterapkan Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 November 2022.

Adanya penghapusan pajak merupakan bentuk pemberian keringanan dari Pemkab Serang kepada para penunggak pajak.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Kembalikan 18 Pesawat Bombardier CRJ-1000 Secara Bertahap

Sebelumnya, penghapusan pajak itu berlaku untuk para penunggak pajak berdasarkan pengajuan.

Tahun ini, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menentukan kebijakan penghapusan denda pajak melalui sistem.

“Jadi, sekarang tidak perlu ada pengajuan, bagi yang membayar tunggakan pajak per 1 Agustus sampai 30 November, denda pajaknya akan dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati kepada Radarbanten.co.id (Disway National Network) di kantornya, Selasa 2 Agustus 2022.

Devi mengatakan, penghapusan denda pajak itu merupakan inovasi dari Bapenda Kabupaten Serang. Supaya para penunggak pajak dapat keringanan dan mau memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:Pusat Pelatihan Sepak Bola Bakal Dibangun di IKN

“Kebijakan penghapusan denda pajak by sistem ini baru tahun ini diterapkan,” ujarnya.

Dikatakan Devi, kebijakan penghapusan denda itu juga legalitasnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Terkait realisasi pajak, Devi menyampaikan saat ini sudah mencapai 49,90 persen.

Dari target Rp 531,8 miliar sudah terealisasi Rp 265,3 miliar.

Realisasi pajak yang masih rendah, di antaranya, pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) dan pajak restoran. Meski demikian, pihaknya optimistis, realisasi pajak itu akan tercapai maksimal hingga akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: