Catat, Penghapusan Denda Pajak di Serang Berlaku Agustus Hingga November 2022

Catat, Penghapusan Denda Pajak di Serang Berlaku Agustus Hingga November 2022

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati.-radarbanten-

Adapun jika ada potensi perolehan pajak yang tidak tercapai, Bapenda akan melakukan penyesuaian pada APBD Perubahan.

BACA JUGA:Kesaksian Bripka R dari Balik Kulkas Ungkap Adu Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini Kata Komnas HAM

Kasubid Perencanaan Pendapatan pada Bapenda Kabupaten Serang Panji Cahyadi mengatakan, banyak wajib pajak di Kabupaten Serang yang menunggak.

“Jumlahnya sangat banyak sekali, itu sejak pelimpahan dari KPP Pratama,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi para wajib pajak yang mempunyai tunggakan. Sehingga, dapat diketahui apakah masih berpotensi tertagih atau tidak.

“Karena kan data dari KPP Pratama itu tunggakan pajak sejak tahun 1994, maka kita harus lakukan verifikasi dan validasi dulu,” pungkasnya. 

(Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul Catat Waktunya! Bapenda Kabupaten Serang Hapus Denda Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: