Catat, Penghapusan Denda Pajak di Serang Berlaku Agustus Hingga November 2022
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati.-radarbanten-
Adapun jika ada potensi perolehan pajak yang tidak tercapai, Bapenda akan melakukan penyesuaian pada APBD Perubahan.
Kasubid Perencanaan Pendapatan pada Bapenda Kabupaten Serang Panji Cahyadi mengatakan, banyak wajib pajak di Kabupaten Serang yang menunggak.
“Jumlahnya sangat banyak sekali, itu sejak pelimpahan dari KPP Pratama,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi para wajib pajak yang mempunyai tunggakan. Sehingga, dapat diketahui apakah masih berpotensi tertagih atau tidak.
“Karena kan data dari KPP Pratama itu tunggakan pajak sejak tahun 1994, maka kita harus lakukan verifikasi dan validasi dulu,” pungkasnya.
(Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul Catat Waktunya! Bapenda Kabupaten Serang Hapus Denda Pajak)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: