BACA JUGA:Komisi III DPR RI Bakal Segera Bahas RKUHAP, Surpres Sudah di Tangan
Hadir dalam webinar itu adalah Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
Hadir pula sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS. Bahkan, Webinar diikuti oleh 1.000 lebih peserta melalui zoom dan 7.300 lebih peserta melalui Youtube DPR RI.
"Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum," lanjutnya.
8 Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di antaranya :
- Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial tanggal 10 Februari 2025
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada tanggal 5 Maret 2025
- Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal Tanggal 20 Maret 2025.
- Konferensi Pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana tanggal 20 Maret 2025
- RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada tanggal 24 Maret 2025
- Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice tanggal 24 Maret 2025
- Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC tanggal 8 April 2025.
Ketua Fraksi Gerinda di MPR ini menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut.
Pertama, MA menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Kedua, advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat Ketiga, seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden.
Pada tanggal 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
Ketua DPR lalu menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana.
Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah.
"Kami berharap masyarakat bisa terus mengawal dan berpartisipasi dalam pembahasan KUHAP. Kita berharap kita bisa segera mempunyai KUHAP baru yang benar-benar bisa menghadirkan keadilan dalam proses beracara pidana," tutupnya.