JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi laporan warga, mengenai gugatan tentang Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) ke Mahkamah Agung (MA).
Prasetyo Hadi mengaku belum mendapatkan salinan dari gugatan tersebut, dan akan mempelajari gugatan tersebut apabila salinannya sudah diterima.
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari," kata Prasetyo di kantornya, Senin, 21 April 2025.
BACA JUGA:Terungkap Sakit Paus Fransiskus, 38 Hari Dirawat di Rumah Sakit
BACA JUGA:Prabowo Minta Menterinya Rapatkan Barisan, Istana Bantah Ada Kerenggangan di Kabinet Merah Putih
Meski demikian, Prasetyo Hadi memastikan tak ada tumpang tindih antara tugas Kepala Staf Presiden (KSP), dengan tugas Kantor Komunikasi Presiden (PCO).
Ia mengatakan tugas tiap lembaga telah diatur sejak awal dalam Perpres.
"Perpres PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Windu Wijaya mengugat Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan uji materiil atau gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan itu telah diterima oleh MA pada 17 April 2025.
BACA JUGA:Kejati Banten Tunda Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi DLH Tangsel Hari Ini
Dalam salinan tersebut, ada 4 pasal dalam Peraturan Presiden RI No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan yang digugat, yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.
"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut, dikutip Senin, 21 April 2025.
Berikut Bunyi Pasal yang Digugat: