Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Pastikan Tak Ada Tugas Tumpang Tindih

Senin 21-04-2025,16:17 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Pasal 3 

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

BACA JUGA:Tersangka Ungkap Uang Dugaan Korupsi DLH Tangsel untuk Koordinasi, Walikota: Dibuka Saja ke Penyidik

BACA JUGA:Amerika Kritik Penggunaan QRIS, Tuding Batasi Ruang Gerak Perusahaan Asing

Pasal 4             

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi 

a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden

b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; 

c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; 

BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi, Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara!

BACA JUGA:Kabar Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Buntut Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana Ditanggapi Pengacara

d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; 

e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan 

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 48 ayat 1

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Kategori :