BACA JUGA:Semakin Naik, Harga Kelapa Bulat Kini Lebih Rp20.000 di Pasaran
BACA JUGA:Polisi Gelar Uji Coba Sistem Satu Arah di Simpang Perintis dan Pertigaan Tarumanegara
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.