Delegasi RI Langsung Tindaklanjuti Bahas Teknis dengan USTR, Menyepakati Format, Prosedur dan Jadwal Negosiasi 60 Hari ke Depan

Delegasi RI Langsung Tindaklanjuti Bahas Teknis dengan USTR, Menyepakati Format, Prosedur dan Jadwal Negosiasi 60 Hari ke Depan

Setelah pertemuan di tingkat Menteri antara Delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan pihak USTR yang langsung dipimpin Ambassador Jamieson Greer pada Kamis 17 April, di tingkat teknis langsung berger-ekon.go.id-

WASHINGRON DC, DISWAY.ID - Setelah pertemuan di tingkat Menteri antara Delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan pihak USTR yang langsung dipimpin Ambassador Jamieson Greer pada Kamis 17 April, di tingkat teknis langsung bergerak cepat melaksanakan pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR.

Sebagaimana diketahui, pada pertemuan tingkat Menteri tersebut, kedua pihak telah sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif dan menyiapkan kerangka kerja sama, dan menargetkan untuk menyelesaikan prosesnya dalam jangka waktu 60 hari ke depan.

Tim Teknis USTR telah mengundang Tim Teknis RI pada hari Jumat 18 April dengan mulai membahas pokok isu yang menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia.

BACA JUGA:Jalin Kerjasama, Menko Airlangga Ajak Rusia Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus

BACA JUGA:Hadapi Ketidakstabilan Perekonomian Global, Apa Untung Rugi TKDN dan Impor Dilonggarkan Prabowo?

Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, mekanisme dan jadwal negosiasi dengan target waktu 60 hari.

Sesuai permintaan Menko Airlangga kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.

Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi.

Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draft dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi.

BACA JUGA:Cukup KTP dan SKU, KUR BRI 2025 Kucurkan Rp20 Juta ke Rekening Kamu

BACA JUGA:Transjabodetabek Rute Blok M - Alam Sutera Diluncurkan 24 Mei 2025, Berapa Tarifnya?

Beberapa isu pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian berbagai hambatan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, dan local content untuk industri.

Pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar.

Terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berdasarkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi bersama dalam waktu 60 hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads