"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas Qohar.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap kedua tersangka yaitu JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Begitu juga Tersangka TB dilakukan penahanan 20 hari ke depan," tegasnya.