Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Dibekuk

Sabtu 26-04-2025,15:58 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

SAMARINDA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap peredaran narkotika di Samarinda dan Balikpapan. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan tersebut.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Dibekuk

BACA JUGA:Kronologi Ayah Tiri Lecehkan Anaknya di Bekasi: Hobi Ngintip dan Mondar-mandir dengan Celana Dalam!

"Total ada 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja disita dalam pengungkapan tersebut," katanya kepada awak media, Sabtu 26 April 2025.

Diungkapkannya, barang haram itu berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Malinau, Kalimantan Utara, Padang, Sumatera Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, dan Medan, Sumatera Utara.

"Narkoba jenis sabu ini sebagian besar akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, dan merupakan sindikat narkoba jaringan internasional," ungkapnya.

BACA JUGA:Berbaju Tahanan, Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

BACA JUGA:Aktor Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Kedua Kalinya

Dijelaskannya, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akarnya.

"Hal ini sebagai bentuk keseriusan Polri melakukan pemberantasan narkoba di Indonesia," jelasnya.

Kategori :