Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Dibekuk

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Dibekuk

Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja di wilayah Sumatera Barat-Istimewa-

PADANG, DISWAY.ID - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja di wilayah Sumatera Barat. 

Dirresnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda, di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

BACA JUGA:Kronologi Ayah Tiri Lecehkan Anaknya di Bekasi: Hobi Ngintip dan Mondar-mandir dengan Celana Dalam!

BACA JUGA:Alasan Fachri Albar Kembali Terjerembab dalam Narkoba: Tekanan Perjalanan Hidup dan Kerja

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar," katanya kepada awak media, Sabtu 26 April 2025.

Diungkapkannya, pihaknya membuntuti dan menghentikan mobil tersebut, menemukan 5 kg ganja di dalamnya. 

"Setelah diinterogasi, dua pelaku mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Alasan Fachri Albar Gunakan Narkoba Lagi hingga Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

BACA JUGA:Fachri Albar Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kata Polisi Soal Urine dan Barang Bukti

"Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai, di mana ditemukan 42 kg ganja dalam dua karung besar," lanjutnya.

Sementara Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba. 

Polda Sumatera Barat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads