JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar tengah dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
Saat ini, Kejagung berupaya membongkar dugaan tindak pidana berupa aset senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas tersebut.
"Penyidik selalu punya strategi, perkara ini memang besar (Rp) 920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini darimana," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, awal pekan ini.
BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
Untuk itu, penyidik telah menetapkan ZR sebagai tersangka dan melakukan pemblokiran aset serta pemeriksaan saksi-saksi.
"Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada pengeledahan penyitaan dan ada pemblokiran terhadap berbagai aset di beberapa daerah," kata Harli.
Harli menyebut penyidik juga telah melakukan berbagai upaya hukum, mulai dari pemblokiran aset di Jakarta Selatan, Depok, hingga Pekanbaru, hingga penyitaan dokumen.
"Supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, penyidik juga sudah melakukan pengeledahan dan penyitaan terhadap berbagai dokumen," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan pejabat MA (Mahkamah Agung) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun masa jabatannya.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo menyatakan bahwa gratifikasi diperoleh dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan. Mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
"Perbuatan Zarof dinilai sebagai pemberian suap yang berkaitan dengan jabatannya serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang harus dijalankannya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap salah seorang JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada hari Senin 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Aset Zarof Ricar Juga Ada Atas Nama Keluarga
Gratifikasi yang diterima Zarof mencakup uang pecahan SD 1.000 dengan total SD 71,07 juta , uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sejumlah Rp 5,67 miliar, uang pecahan USD 100 senilai USD 1,39 juta, serta uang pecahan SD 1.000, 100, dan 50 dengan total SD 316.450.
Ditemukan juga uang dalam pecahan 500 Euro, 200 Euro, dan 100 Euro dengan total sebesar 46.200 euro, serta uang pecahan 1.000 dolar Hongkong dan 500 dolar Hongkong yang berjumlah 267.500 dolar Hongkong.