Kejagung Ungkap Aset Zarof Ricar Juga Ada Atas Nama Keluarga

Kejagung Ungkap Aset Zarof Ricar Juga Ada Atas Nama Keluarga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sejumlah aset yang terkait dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, tidak hanya atas nama pribadi, tetapi juga tercatat atas nama anggota kelua-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sejumlah aset yang terkait dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, tidak hanya atas nama pribadi, tetapi juga tercatat atas nama anggota keluarganya.

"Ada di kita itu ada atas nama keluarga juga ya," ujar Harli kepada wartawan, Senin 28 April 2025. 

Ketika ditanya lebih lanjut apakah aset tersebut atas nama istri, Harli menegaskan bahwa bukan hanya istri, tetapi lebih luas, yakni keluarga. 

BACA JUGA:PT Surveyor Indonesia dan Dimitra Setujui Nota Kesepahaman Demi Dukung Petani Komditas Kopi

BACA JUGA:Spanyol dan Portugal Mati Lampu Satu Negara! ATM, Bandara, Internet, dan Kereta Chaos

"Lebih tepatnya keluarganya," katanya.

Diketahui, sebelumnya, Mantan pejabat MA (Mahkamah Agung) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun masa jabatannya. 

Hal itu diungkapkan oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI

BACA JUGA:Prabowo Bangga Kekayaan Danantara Tembus 1 Triliun Dollar AS: Tinggalkan Praktik Lama yang Gak Benar!

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo menyatakan bahwa gratifikasi diperoleh dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan. 

Mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Perbuatan Zarof dinilai sebagai pemberian suap yang berkaitan dengan jabatannya serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang harus dijalankannya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap salah seorang JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada hari Senin 10 Februari 2025. 

Gratifikasi yang diterima Zarof mencakup uang pecahan SD 1.000 dengan total SD 71,07 juta , uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sejumlah Rp 5,67 miliar, uang pecahan USD 100  senilai USD 1,39 juta, serta uang pecahan SD 1.000, 100, dan 50 dengan total SD 316.450.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads