Disdik DKI Izinkan Sekolah Swasta Gelar Wisuda dan Study Tour: Singgung Kesepakatan Wali Murid

Senin 05-05-2025,13:52 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

Dalam SE yang diterbitkan Disdik, sekolah boleh saja menggelar kegiatan wisuda dengan sejumlah syarat.

Syarat yang pertama kegiatan wisuda harus dilakukan di lingkungan sekolah dan dihelat secara sederhana.

Berikutnya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan pada siswa atau wali murid untuk kegiatan wisuda.

Syarat yang terkahir, pihak sekolah tidak berlaku diskriminatif terhadap peserta didik saat menggelar kegiatan wisuda.

BACA JUGA:Simak Formula Khusus Atasi Kulit Kepala Sensitif dan Masalah Ketombe, Ikuti Saran Ahli

BACA JUGA:Sistem Outsourcing Banyak Dikritik, Pengamat Ungkap Penyebabnya

"Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," tulis SE tersebut.

Kegiatan wisuda di sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bersifat tidak wajib.

Pihak sekolah tidak boleh membebankan biaya apapun untuk kegiatan wisuda.

"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," katanya.

BACA JUGA:Netanyahu Ngamuk Rudal Houthi Hantam Bandara Internasional Ben Gurion: Akan Berakhir di Iran

BACA JUGA:PBSI Apresiasi Penampilan Ganda Putra di Piala Sudirman 2025: Harus Dikuatkan dan Ditingkatkan

Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan di masing-masing wilayah untuk melakukan pemantauan.

Sudin Pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan terkait aturan wisuda tersebut.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian, dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab," tulis SE itu.

Kategori :