BANDAR LAMPUNG-- Pengacara Natalia Rusli melaporkan seluruh jajaran PT Mitra Setia Kirana dan CV Hasta Karya Nusapala ke Polres Bandar Lampung, Kamis 8 Mei 2025 siang.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Bandar Lampung dengan nomor register STTLP/B/674/V/2025/Polres Bandar Lampung/Polda Bandar Lampung.
Natalia menerangkan, laporan dibuat untuk kedua perusahaan tersebut atas dugaan tidak memiliki izin lengkap menjadi sebuah perusahaan kontraktor.
"Tidak memiliki izin yang lengkap, tidak punya pengalaman kerja di bidang pembangunan gedung," kata Natalia Rusli, Kamis.
Wanita berparas cantik itu mengaku, perusahaan jasa kontraktor harus memiliki Izin Usaha Jasa Kontraktor (IUJK) yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
BACA JUGA:Menkes Beberkan Alasan Pemerintah Indonesia Tertarik Untuk Uji Coba Vaksin TBC Buatan Bill Gates
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru 9-11 Mei 2025, BOOM Detergent Bubuk 700gr Cuma Rp12.800
Ia menerangkan, seharusnya pemilik perusahaan mengurus IUJK sebelum beroperasi sebagai perusahaan jasa kontraktor.
"Legalitas peruaahaan harus jelas, akta pendirian perusahaan dan pengesahannya, NPWP dan SKT Pajak dan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS (Online Single Submission)," tegasnya.
Natalia melanjutkan, setiap perusahaan jasa kontraktor juga harus dilengkapi dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai bentuk telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan manajerial untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
BACA JUGA:Pesan Pertama Paus Leo XIV yang Terpilih Menjadi Pemimpin Baru Gereja Katolik Seluruh Dunia
SBU ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui sistem digital dan menjadi syarat utama untuk mendapatkan IUJK dan ikut tender proyek.