"Fungsi SBU ini adalah sebagai legalitas usaha konstruksi membuktikan bahwa perusahaan berwenang menjalankan kegiatan konstruksi.
"Kedua adalah sebagai syarat ikut lelang proyek pemerintah atau swasta dan ketiga sebagai penilaian kualifikasi atau menentukan kelas usaha (kecil, menengah, besar)," terangnya.
Kemudian Natalia juga menyoroti soal Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diduga tidak dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 9 Mei 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya!
Padahal, SKK sangat penting bagi tenaga kerja konstruksi (individu) untuk membuktikan kompeten dalam bidang pekerjaan tertentu di sektor konstruksi.
"SKK ini wajib dimiliki oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi, terutama untuk keperluan pengurusan SBU dan IUJK," katanya.
Terakhir kata Natalia, Rusli, setiap perusahaan kontraktor wajib masuk dalam asosiasi karena untuk mengurus SBU dan IUJK.
Apabila tidak masuk asosiasi jasa kontraktor, maka perusahaan itu tidak memenuhi syarat administrasi saat mengajukan SBU.
"Dalam sistem LPJK, perusahaan jasa konstruksi harus menjadi anggota asosiasi profesi terakreditasi sebagai bagian dari proses verifikasi," ungkapnya.
BACA JUGA:PHK Ancam Krisis Ekonomi, Pengamat Sebut Indonesia di Ambang Dekade Stagnasi
Menurut Natalia Rusli, Asosiasi menjadi mitra resmi LPJK karena pada saat pengajuan SBU dan verifikasi awal, biasanya dilakukan melalui asosiasi tempat perusahaan terdaftar.
"Asosiasi juga mengatur subklasifikasi usaha. Jadi ini wajib bagi perusahaan jasa kontraktor di Indonesia," tutupnya.
Pada saat PT Mitra Setia Kirana dan CV Hasta Karya Nusapala menerima dan mengerjakan proyek dari pengusaha Tedy Agustiansjah tidak memiliki izin resmi.
Bahkan, Natalia Rusli mengungkap dari keterangan Hadi Wahyudi selaku Direktur CV Hasta Karya Nusapala tidak ada aliran dana dari PT Mitra Setia Kirana untuk pembangunan bebek tepi sawah di Bandar Lampung.