Hukum Berkurban Idul Adha 2025 Buat yang Mampu Menurut Islam, Ini Penjelasan Lengkap Ulama

Jumat 09-05-2025,14:55 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Tak sedikit umat muslim yang masih kebingungan dan bertanya-tanya tentang bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu.

Apakah hukumnya kemudian menjadi wajib atau tetap sunah?

Di antara para ulama mazhab sendiri, juga terdapat perbedaan pendapat tentang hukum berkurban.

Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, hukum berkurban adalah sunah dikutip dari Dompet Dhuafa. 

Namun, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib.

Lantas, mana hukum berkurban yang benar?

BACA JUGA:Patungan Sapi Kurban untuk Berapa Orang saat Idul Adha 2025? Ini Penjelasannya

Makna Berkurban

Kurban berasal dari kata qorroba-yuqorribu-qurbaanan, yang bermakna mendekatkan diri. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)

Melalui ayat di atas, Allah memerintahkan manusia untuk melaksanakan salat dan kurban sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Dengan berkurban, kita dapat berbagi kebahagiaan lebih banyak. Sebab, daging kurban tidak dinikmati sendiri, melainkan dinikmati oleh seluruh umat muslim.

Namun, untuk dapat menunaikan ibadah kurban tidaklah mudah apalagi murah. Seorang muslim perlu mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli hewan kurban. Pelaksanaannya pun membutuhkan banyak dana dan sumber daya manusia.

Maka, tak heran apabila disebutkan bahwa ibadah ini dianjurkan bagi mereka yang mampu secara materi.

BACA JUGA:Pengawasan Terhadap Hewan Kurban Diperketat DKP Kota Tangerang Jelang Idul Adha

Hukum Berkurban Bagi yang Mampu

Menurut para ulama, hukum berkurban adalah sunah muakad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan pada seorang muslim mampu secara finansial. Namun, bagaimana seseorang dapat dikatakan mampu?

1. Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut Mazhab Maliki

Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta rupiah. Maka apabila seseorang memiliki total kekayaan 60 juta rupiah, ia sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah kurban.

2. Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut Mazhab Syafii

Kategori :